Daftar Formasi CPNS 2023 Terupdate

 

 

Hallo Semuanyaa!!

Daftar Formasi CPNS 2023 Terupdate – lulusan S1 semua jurusan segera dibuka pada bulan Juni mendatang dapat dilihat pada link SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id.Berbagai informasi mengenai Daftar Formasi CPNS 2023 ini diumumkan oleh pemerintah mulai dari jadwal pelaksanaan dan Daftar formasi CPNS 2023.

Bagi anda yang berniat mendaftar CPNS tahun ini namun terkendala di jurusan karena tidak sesuai dengan formasi yang disediakan, jangan khawatir karena terdapat Daftar formasi CPNS 2023 yang dibuka untuk semua jurusan.

Mengenai kebijakan Daftar formasi CPNS 2023 untuk semua jurusan telah ada sejak tahun 2014. Hal tersebut diadakan karena banaknya SDM berkualias yang berasal dari jurusan yang tidak tertera dalam daftar formasi CPNS 2023 Terupdate. Oleh sebab itu, pada tahun ini terdapat 11 Daftar formasi CPNS 2023 untuk lulusan S1 dari semua jurusan yang bisa anda daftarkan pada Daftar Formasi CPNS 2023 :

  1. Penggerak Swadaya Masyarakat

Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan orang yang bertugas membantu kegiatan yang dilakukan secara swadaya seperti kegiatan sosial, program pemberdayaan masyarakat, dan gerakan sosial.

  1. Analisis Kebijakan

Seorang Analis Kebijakan adalah individu yang memainkan peran penting dalam menganalisis isu-isu kebijakan yang terkait dengan sektor ekonomi, politik, sosial, dan lingkungan.Tugas utama mereka adalah menganalisis data, memberikan rekomendasi, serta membantu dalam merancang kebijakan.

  1. Auditor

Auditor bertugas menilai kepatuhan akan peraturan dan prosedur, menemukan kecurangan dan kesalagan, merekomebdasikan untuk memperbaiki sistem serta membuat laporan hasil audit.

  1. Peneliti

Peneliti bertugas untuk melakukan riset dalam bidang pengetahuan dan teknologi. Mereka melakukan perencanaan, analisis, pengumpulan data, serta pengembangan pengetahuan baru.

  1. Pekerja Sosial

Pekerja Sosial bertugas membantu masyarakat dalam menangani masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, melakukan konseliring serta memberi pelayanan sosial.

  1. Penyuluh Sosial

Penyuluh Sosial bertugas memberi informasi dan bimbingan yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam bidang sosial, pendidikan, dan kesehatan.

  1. Pemeriksa

Pemeriksa bertugas untuk memeriksa kebenaran dan keaslian dokumen atau barang, serta memberikan saran atau rekomendasi.

  1. Perekayasa

Perekayasa bertugas untuk membangun, merancang, serta mengenbangkan sistem seperti sistem tekhnologi dan infrastuktur.

  1. Widyaswara

Widyaswara memiliki tugas sebagai instruktur atau pengajar di lembaga atau program pelatihan tertentu.

  1. Pengawasan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah

Pengawasan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah adalah bertanggung jawab dalam evaluasi, pemantauan, dan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

11.Perencana

Perencana bertugas untuk memantau dan merancang perkembangan organisasi atau proyek tertentu dengan tujuan kemajuan proyek tersebut.

Baca juga: Keuntungan Lolos CPNS 2023 Terbaru

Apa Saja Syarat Daftar Formasi CPNS 2023?

Daftar Formasi CPNS 2023 Terupdate

Terkait Daftar formasi CPNS 2023 Terupdate syarat-syarat pendaftarannya, belum ada informasi terkaitnya di link web sscasn.bkn.go.id laman SSCASN BKN. Meski begitu, calon pelamar seleksi Daftar Formasi CPNS 2023 Terupdate bisa mulai mempersiapkan sejumlah dokumen Daftar Formasi CPNS 2023 Terupadate, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk asli dalam bentuk file scan.
  • Pas foto file swafoto atau foto selfie.
  • File ijazah asli dan fotokopi.
  • File transkrip nilai asli.

Dokumen pendukung lainnya yang sesuai dengan persyaratan instansi yang bersangkutan, seperti sertifikat TOEFL/EAP/ILTS, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan penyetaraan ijazah, surat bebas narkoba, dan lain sebagainya.

Apa Saja Daftar formasi CPNS 2023?

Daftar Formasi CPNS Instansi Pusat

  1. Instansi pusat memiliki kewenangan untuk mengusulkan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  2. Usulan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terbatas pada sektor kejaksaan, kehakiman, intelijen, dan tenaga dosen.
  3. Kebutuhan tenaga dosen merujuk pada data yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  4. Kebutuhan PPPK mengacu pada Peraturan Menteri yang menetapkan nomenklatur jabatan fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023.
  5. Kebutuhan tenaga kesehatan didasarkan pada data yang diperoleh dari Kementerian Kesehatan.

Daftar Formasi CPNS Instansi Daerah

  1. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan pada bidang pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
  2. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada informasi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Kebutuhan tenaga kesehatan mengacu pada data yang diperoleh dari Kementerian Kesehatan.

Daftar Formasi CPNS lulusan SMA

Daftar Formasi CPNS lulusan SMA melalui sekolah kedinasan mencapai 4.672. Peluang untuk menjadi CPNS tahun 2023 terbuka bagi lulusan SMA sederajat di delapan instansi pemerintahan dan non-pemerintahan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah menyetujui kebutuhan Daftar Formasi CPNS di lingkungan pemerintahan di delapan Instansi pada 29 Maret 2023. Adapun delapan instansi yang membuka peluang Daftar Formasi CPNS 2023 Terupdate kepada lulusan SMA sederajat yaitu:

  1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebanyak 1.100 formasi
  2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menawarkan sebanyak 525 formasi
  3. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebanyak 80 formasi
  4. Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 500 formasi
  5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyediakan sebanyak 125 formasi.
  6. Badan Intelijen Negara (BIN), sebanyak 400 formasi
  7. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebanyak 1.408 formasi
  8. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 534 formasi

Baca juga: Syarat Tes TOEFL CPNS Tahun 2023

Berikut ini Penjelasannya:

  • KEMENTERIAN KEUANGAN

Kementerian Keuangan adalah salah satu kementerian lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Kementerian Keuangan adalah lembaga yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Kementerian Keuangan memiliki tanggung jawab dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait dengan penganggaran, pajak, kepabeanan, dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, serta pengelolaan pembiayaan dan risiko.
  2. Dalam menjalankan fungsinya, Kementerian Keuangan juga bertugas dalam perumusan, penetapan, dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan fiskal dan sektor keuangan.
  3. Selain itu, Kementerian Keuangan koordinasi pelaksanaan tugas, memberikan pembinaan, dan dukungan administrasi kepada semua unsur organisasi di lingkungannya.
  4. Tanggung jawab Kementerian Keuangan juga melibatkan pengelolaan barang yang merupakan milik dan kekayaan negara.
  5. Kementerian Keuangan berperan dalam pengawasan pelaksanaan tugas di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan.

 

  • KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (KEMENKUMHAM)

Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah salah satu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang memiliki kewenangan dalam bidang hukum dan hak asasi manusia. Saat ini, kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri, yaitu Yasonna Laoly, yang telah menjabat sejak 27 Oktober 2014. Kementerian ini pertama kali dibentuk pada 19 Agustus 1945 dan memiliki beberapa tugas penting dan krusial. Dalam menjalankan tugasnya, Kemenkumham memiliki berbagai fungsi yang ditetapkan dalam Pasal 144, seperti:

  1. Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di berbagai bidang, termasuk peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia.
  2. Koordinasi dan Pembinaan: Kementerian ini memiliki fungsi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas serta memberikan pembinaan dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Pengelolaan Kekayaan Negara: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang merupakan tanggung jawab dari kementerian ini.
  4. Pengawasan Tugas:Kementerian ini juga memiliki tugas untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di seluruh lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  5. Bimbingan Teknis: Selain itu, Kementerian ini melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah.

 

  • BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA (BMKG)

BMKG atau Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika adalah lembaga pemerintah yang memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, BMKG menyelenggarakan berbagai fungsi, termasuk:

  1. Perumusan Kebijakan Nasional: BMKG bertugas merumuskan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
  2. Perumusan Kebijakan Teknis: Selain kebijakan umum, BMKG juga terlibat dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
  3. Koordinasi Kebijakan: BMKG memiliki fungsi untuk mengkoordinasikan kebijakan, perencanaan, dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
  4. Observasi dan Pengolahan Data: BMKG melakukan pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian observasi, serta pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
  5. Pelayanan Data dan Informasi: Salah satu tugas BMKG adalah memberikan pelayanan data dan informasi terkait dengan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

 

  • BADAN PUSAT STATISTIK (BPS)

Badan Pusat Statistik (BPS) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang memiliki tugas membantu Presiden dalam menjalankan sejumlah tugas pemerintahan yang khusus. Sebagai LPNK, BPS berada di bawah kendali Presiden dan langsung bertanggung jawab kepada Menteri atau pejabat setingkat.

BPS mempunyai tanggung jawab utama dalam menyelenggarakan statistik dasar, melakukan koordinasi dan kerjasama yang diperlukan, serta mengembangkan dan memelihara statistik sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku. Lembaga ini berada di bawah pengawasan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian dan dipimpin oleh seorang Kepala BPS.

Sebelumnya dikenal sebagai BPS Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Namun, perubahan besar terjadi dengan diberlakukannya UU Nomor 61 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini, dan didukung oleh peraturan lebih lanjut, nama resmi lembaga ini diganti menjadi Badan Pusat Statistik. Seiring dengan perubahan ini, BPS memiliki peran penting dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data statistik yang menjadi landasan bagi kebijakan pemerintah dan kepentingan publik. Tentang Badan Pusat Statistik, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1988 memberikan beberapa fungsi utama, di antaranya:

  1. Perumusan kebijaksanaan nasional di bidang statistik.
  2. Penyusunan rencana dan program nasional di bidang statistik.
  3. Penyelenggaraan statistik dasar.
  4. Koordinasi dan kerjasama statistik dengan instansi pemerintah, lembaga, organisasi, perseorangan, dan/atau unsur masyarakat lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
  5. Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki tanggung jawab untuk merumuskan dan mengembangkan pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, serta ukuran-ukuran yang relevan di bidang statistik.

Daftar Formasi CPNS 2023 Terupdate

  • BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA (BSSN)

BSSN atau Badan Siber dan Sandi Negara adalah sebuah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Organisasi dan tata kerja BSSN telah diatur secara resmi dalam Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BSSN.

Penting untuk dicatat bahwa BSSN bukan merupakan entitas baru, melainkan hasil dari transformasi melalui peleburan lembaga keamanan informasi pemerintah yang telah ada sebelumnya. Ini mencakup Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi, yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo). Transformasi ini pertama kali diatur dalam Perpres Nomor 53 tahun 2017 tentang BSSN dan selanjutnya diperkuat oleh Perpres Nomor 133 tahun 2017.

Dengan berdirinya BSSN, seluruh tugas dan fungsi terkait persandian yang sebelumnya ada di Lemsaneg, serta tugas dan fungsi terkait keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi yang sebelumnya berada di KemenKominfo, kini dijalankan oleh BSSN. BSSN bertanggung jawab atas upaya perlindungan siber dan sandi negara untuk mendukung keamanan informasi dan jaringan telekomunikasi pemerintah.

Tugas

BSSN bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi, yang bertujuan membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi:

  1. BSSN bertugas dalam perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
  2. BSSN juga melaksanakan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi untuk memastikan keamanan sistem informasi negara.
  3. BSSN menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian untuk menjaga kerahasiaan informasi yang sensitif.
  4. BSSN pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian untuk memastikan kepatuhan dengan standar keamanan yang telah ditetapkan.
  5. Selain itu, BSSN bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi yang berada dalam lingkungan BSSN.

Baca juga: Tes CPNS Terupdate 2023 Di Indonesia

  • BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN)

Badan Intelijen Negara, disingkat sebagai BIN, adalah sebuah lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan fungsi intelijen di dalam dan di luar negeri, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 90 tahun 2021. BIN berkedudukan di bawah kendali penuh Presiden, dan kewajibannya adalah menjalankan tugasnya dengan sikap profesional, obyektif, dan netral, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2021 tentang Intelijen Negara.

Fungsi BIN

  1. Badan Intelijen Negara memiliki sejumlah fungsi yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2012, antara lain:
  2. BIN memiliki fungsi penyelenggaraan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri.
  3. Selain itu, BIN juga memiliki tugas utama sebagai koordinator dalam fungsi Intelijen Negara.

Tugas BIN

  1. Badan Intelijen Negara memiliki sejumlah tugas yang terkait dengan bidang intelijen, sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2012 yaitu:
  2. Badan Intelijen Negara (BIN) bertanggung jawab dalam melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen.
  3. BIN menyampaikan produk Intelijen yang telah dihasilkan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan-kebijakan strategis.
  4. Lebih lanjut, BIN juga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen, dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan kestabilan nasional.
  5. BIN memiliki wewenang untuk membuat rekomendasi yang berkaitan dengan individu atau lembaga asing yang mungkin memiliki dampak terhadap keamanan nasional.

 

  • KEMENTERIAN PERHUBUNGAN (KEMENHUB)

Kementerian Perhubungan berada di bawah kendali dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.

Tugas:

Inspektorat Jenderal memiliki tugas pokok dalam menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Fungsi:

Dalam menjalankan tugasnya, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan berbagai fungsi yang meliputi:

  1. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan.
  2. Inspektorat Jenderal melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan mengaudit, mereview, mengevaluasi, memantau, dan melakukan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan keuangan.
  3. Inspektorat Jenderal juga melaksanakan pengawasan intern untuk tujuan tertentu sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.
  4. Inspektorat Jenderal menyusun laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai salah satu dari fungsi utamanya.
  5. Selain itu, Inspektorat Jenderal juga bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi di dalam unitnya.

 

  • KEMENTERIAN DALAM NEGERI (KEMENDAGRI)

Kementerian Dalam Negeri memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan urusan pemerintahan dalam negeri, dengan tujuan untuk memberikan dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara.

Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
  2. Kementerian Dalam Negeri juga memiliki peran dalam pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Kementerian Dalam Negeri melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
  4. Kementerian Dalam Negeri juga bertugas dalam mengoordinasian, membina, dan mengawasi umum, serta melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Kementerian Dalam Negeri melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Baca juga: Les CPNS Terbaik Sebelum Menjadi PNN

Bagaimana? anda tertarik untuk mengikuti tes seleksi CPNS? dan menjadi PNS? jika anda tertarik, apakah anda sudah mempersiapkan dengan matang? kalau belum siapkan diri anda dari sekarang juga!.

Anda harus bersiap dengan baik untuk menghadapi tes seleksi CPNS. Persiapan yang tepat akan meningkatkan peluang Anda untuk lolos dalam seleksi ini. Salah satu cara yang efektif adalah dengan mengikuti Bimbingan Belajar (Bimbel) yang berkualitas. Dengan bergabung bersama Bimbel Lulus CPNS, Anda akan mendapatkan manfaat dari kurikulum yang terstruktur dan pengajar berpengalaman yang akan membantu Anda meraih kesuksesan dalam ujian CPNS.

Kami telah membantu ribuan calon pegawai negeri sipil meraih impian mereka menjadi seorang PNS yang sukses. Dengan Bimbel Lulus CPNS, Anda akan memiliki akses ke materi yang relevan, latihan soal, dan panduan yang dirancang khusus untuk membantu Anda melewati setiap tahap seleksi CPNS.

Jadi, jangan ragu lagi. Kunjungi situs web kami sekarang, daftarkan diri Anda di Bimbel Lulus CPNS, dan mulailah persiapan Anda untuk mencapai impian menjadi seorang PNS yang sukses!

bayu13

Author bayu13

More posts by bayu13

Leave a Reply

All rights reserved Salient.

× GRATIS Simulasi Ujian CAT