11 Ketentuan di Instansi Kemendikbudristek Yang Berakibat Fatal Jika Tidak Diketahui Pelamar!
11 Ketentuan di Instansi Kemendikbudristek Yang Berakibat Fatal Jika Tidak Diketahui Pelamar! – Coba tunjuk tangan siapa disini yang ingin berkarier di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)?
Berkarier di instansi Kementrian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) merupakan cita-cita bagi para individu yang memang senang dalam dunia pendidikan, terlebih lagi dengan suasananya yang seru ketika bisa mengajar dan membagikan ilmu yang mereka miliki untuk orang banyak.
Hal ini juga pastinya akan berdampak baik bagi pendidikan di Indonesia. Karena, semakin banyak individu yang sadar akan pentingnya pendidikan maka sumber daya manusia di Indonesia juga akan semakin berkembang cara pola fikir dan juga semakin banyak melahirkan pemuda-pemudi yang kompeten dalam bidang akademik.
Dilansir berdasarkan portal resmi casn.kemendikbud.go.id, tahun 2024 ini alokasi kebutuhan jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 sejumlah 12.843 peserta. Dari jumlah tersebut dibagi kembali menjadi beberapa bagian diantaranya, untuk dosen sejumlah 10.395 teknis lainnya sejumlah 2.067, dan juga pelaksana tenaga kependidikan sejumlah 381.
Untuk jumlah ketersediaan formasi dari Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) memang bisa dibilang cukup sedikit dari total jumlah pelamar CPNS yang menginjak di angka hampir 4 jutaan pelamar. Oleh karena itu, untuk masuk ke instansi ini bisa dibilang akan kompetitif dan membutuhkan kesiapan akademik dan juga mental yang kuat.
Yuk, langsung aja kita masuk kepembahasan seputar Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Seleksi di Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Kemendikbudristek)
A. Seleksi Administrasi
Sama seperti ketentuan pada formasi lainnya, untuk setiap tahapan seleksi dalam CPNS pasti akan menggunakan sistem gugur, yang mana sistem ini akan mulai diberlakukan mulai dari seleksi administrasi. Namun ada satu hal yang harus para pelamar ketahui, bahwa dalam seleksi administrasi ini akan diberlakukan masa sanggah. Masa sanggah sendiri ialah, massa dimana para pelamar bisa mengajukan sanggah atau peninjauan ulang terhadap dokumen yang telah ia upload.
Yang harus di garis bawahi dari masa sanggah ini, ialah kesalahan yang dimaksud disini bukan kesalahan para pelamar ketika mengupload dokumen, melainkan kesalahan dari panitia penyelenggara dalam menyeleksi dokumen, misalnya dalam jenis kelamin, padahal sudah tertera wanita, namun panitia malah menginputnya sebagai laki-laki. Otomatis hal tesebut juga bisa menjadi penyebab pelamar tersebut tidak lolos seleksi administrasi. Maka, dengan begitu pelamar baru bisa mengajukan sanggah.
B. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Tempat dan waktu pelaksanaan test ini disesuaikan dengan pilihan masing-masing pelamar. Jadi pelamar bisa menyesuaikan saja lokasi test yang memang masih terjangkau dengan lokasi pelamar. Hal yang perlu diingat oleh para pelamar adalah bahwa seleksi ini hanya bisa di akses atau dilaksanakan sesuai dengan tempat, waktu, dan tanggal yang telah mereka pilih saja. Pelamar dapat melihat informasi tempat, waktu, dan tanggal pelaksanaan melalui portal resmi CASN.
Sebelum datang ke tempat seleksi pastikan bahwa pelamar sudah membawa Kartu Peserta Ujian dan KTP elektronik asli atau bisa juga dengan menggunakan KK asli. Bagi peserta seleksi di Luar Negeri bisa menggunakan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dan juga KK digital yang telah dicetak dan dapat discan.
Tes yang digunakan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ialah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan juga Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Soal CPNS SKB 2024 Emang Sulit? Cek Latihan Soalnya Disini Ekslusif Untuk Anda!
C. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Pelamar yang bisa lanjut ketahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya pelamar yang sudah dipastikan lolos dari tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) saja.
Sama seperti tahapan seleksi sebelumnya dalam seleksi ini para peserta juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),
Materi yang akan diujikan dalam instansi ini, yaitu untuk fungsional Dosen meliputi; Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penlaran dan Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi. namun pelamar yang mengambil fungsional ini akan menjalani seleksi tambahan, yaitu seleksi wawancara dan praktik Mengajar/ Microteching. Yang harus diketahui para pelamar untuk fungsional ini, dalam seleksi tambahan wawancara tidak akan diberlakukan sistem gugur, namun pada saat seleksi mengajar/ Microthecing, sistem gugur akan diberlakukan.
Berbeda dari jabatan fungsional dosen di atas, untuk kebutuhan jabatan Tenaga Kependidikan dan Teknis lainnya untk materi SKB mengikuti ketetapan dari Panitia Seleksi Nasional.
Baca juga: 8 Teknik Wawancara CPNS Yang Efektif Agar Anda Bisa Lulus!
Ketentuan Yang Harus Dipatuhi Pelamar Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Kemendikbudristek)
Setiap instansi pastinya memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi para pelamar, agar mereka dapat memiliki peluang yang besar untuk di terima oleh intansi yang mereka pilih. Berikut ini ketentuan-ketentuan penting yang harus diketahui oleh para pelamar di instansi Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Kemendikbudristek):
A. Para pelamar harus mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Contohnya seperti ketentuan membawa kartu peserta ujian dan KTP elektronik asli atau KK asli yang berada di dalam negeri dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
B. Pelamar hanya boleh memilih salah satu saja jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara, yaitu antara PNS atau PPK. Serta melamar pada satu instansi dan jenis jabatan pada tahun angaran yang sama. Jika pelamar tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur dan bisa dikenakan sanksi.
C. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus, harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi kepada (Kemendikbudristek) dan tidak akan mengajukan pindah dengan alasan pribadi selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS (Kemendikbudristek). Dalam surat tersebut pelamar juga harus bersedia tidka akan mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan (Kemendikbudristek) dengan alasan pribadi minimal 5 tahun sejak diangkat menjadi PNS (Kemendikbudristek).
Jika pelamar tetap melakukan pengajuan perpindahan, maka yang bersangkutan bisa dinyatakan mengundurkan diri.
D. Pelamar harus menghadiri setiap rangkaian seleksi yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara. Jika pelamar tidak mengikuti tahapan seleksi yang telah ditentukan, maka pelamar bisa dianggap gugur dan tidak lulus dalam proses seleksi pengadaan Kemendikbudristek T.A 2024. Jika hal ini terjadi, maka pelamar harus mencoba ulang mendaftar CPNS dari proses seleksi awal.
E. Pelamar yang ketahuan melakukan kecurangan, seperti membantu atau menggunakan pihak lain untuk menggantikan diirinya mengikuti setiap proses pelaksanaan CPNS, maka akan dinyatakan gugur dan tidak diperbolehkan untuk melamar pada penerimaan CPNS.
F. Bagi pelamar penyandang disibilitas, baik yang melamar pada kebutuhan khusus atau kebutuhan umum, selain dari kebutuhan penyandang disibilitas maka pelamar tersebut tetap wajib mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan tempat, tanggal, dan waktu yang telah ditetapkan.
G. Bagi pelamar penyandang disibilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus atau kebutuhan umum, maka ketentuan seperti waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit dan nilai ambang batas yang berlaku sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang dilamar, maka akan diberlakukan.
H. Apabila dalam proses seleksi terdapat pelamar penyandang disibilitas yang melamar pada kebutuhan khusus atau kebutuhan umum, namun tidak menyertakan video singkat kehidupan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar dan juga tidak menyertakan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisibilitasannya, maka jika pelamar tersebut terdeteksi oleh pihak penyelenggara sebagai penyandang disibilitas oleh panilita seleksi (Kemendikbudristek), maka pelamar tersebut bisa dinyatakan gugur atau tidak lulus.
I. Jika pelamar seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK, namun pelamar tersebut mengundurkan diri, meninggal, atau terbukti tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri, maka PPK bisa menyatakan pembatalan kelulusan pihak yang bersangkutan
J. Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan telah diterima, namun memilih untuk mengundurkan diri. Maka panitia seleksi pengadaan CPNS (Kemendikbudristek) T.A 2024 bisa menggantikannya dengan peserta lain yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya, berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan dari Panitia Seleksi Nasional.
K. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIP, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka yang bersangkutan bisa diberikan sanksi tidak boleh melamar kembali pada penerimaan ASN selama 2 tahun anggaran pengadaaan pegawai ASN berikutnya.
Jabatan di lingkungan Kemendikbudristek T.A 2024
- Analisis Anggaran Ahli Pertama
- Analisis Hukum Ahli Pertama
- Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Arsiparis Ahli Pertama
- Arsiparis Terampil
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Asisten Perpustakaan Terampil
- Auditor Ahli Pertama
- Dosen Asisten Ahli
- Dosen Lektor
- Pamong Budaya Ahli Pertama
- Pamong Budaya Terampil
- Penata Laksana Barang Terampil
- Penerjemah Ahli Pertama
- Pengembang Kurikulum Ahli Pertama
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
- Perancang Peraturan Perundang[1]undangan Ahli Pertama
- Perencana Ahli Pertama
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
- Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
- Pranata Keuangan APBN Terampil
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Pranata Komputer Terampil
- Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama
- Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
- Pustakawan Ahli Pertama
- Statistisi Ahli Pertama
- Widyaiswara Ahli Pertama
- Desainer Buku
- Dokumentalis Hukum
- Editor Buku
- Edukator
- Ilustrator Buku
- Konservator
- Kurator
- Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan
- Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
- Penata Pameran
- Pengelola Keprotokolan
- Pengembang Buku Elektronik
- Penyuluh Bahasa
- Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan
- Polisi Khusus Cagar Budaya
- Registrar
Nah, itu dia pembahasan kita kali ini seputar melamar pada instansi Kemendikbudristek. Dengan adanya artikel ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelamar untuk mengetahui tahapan dalam proses seleksi di instansi ini, dan apa saja ketentuan yang harus diketahui oleh para pelamar supaya dapat menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan mereka dinyatakan gugur dari seleksi di instasni Kemendikbudristek.
Agar persiapan kalian lebih matang dan peluang kalian untuk lolos ke instansi ini semakin besar, kalian bisa mengikuti pelatihan di bimbel lulus CPNS. Dengan mengikuti pelatihan di bimbel ini, kalian akan diajarkan oleh para tutor yang sudah ahli dibidangnya dan juga memiliki metode pembelajaran yang seru loh. Yuk tunggu apalagi, segera daftarkan dirimu sekarang untuk membuka jalanmu lolos ke instansi yang Anda pilih.
Semangat, Good Luck!